“Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat,” imbuhnya.
Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Suntik mati TV analog telah dilaksanakan di wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11) pukul 00.00 WIB. Namun, beberapa stasiun TV dilaporkan membandel dan masih menyiarkan tayangannya di saluran analog.
Peraturan Menkominfo NO. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. (Pasal 63)
Pasal 88 m juga memuat kewajiban “untuk Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial menyelenggarakan Penyiaran dengan teknologi digital setelah batas waktu penghentian Siaran televisi analog.”
Pelanggaran terhadap pasal 88 itu adalah dikenakan sanksi administratif bertahap (Pasal 90). Runutannya adalah teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional; dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.
Apakah bakal ada sanksi pada stasiun-stasiun televisi itu?
“Kepada pejabat Kemenkominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas Menkominfo. (tim)