Bagian yang tersisa kemudian dibagi antara negara penghasil minyak dan kontraktor sesuai dengan rasio alokasi yang telah ditentukan.
Di Indonesia, persetujuan pemerintah diperlukan ketika menentukan tingkat recovery biaya yang diizinkan, di mana tingkat yang lebih besar mengarah pada peningkatan arus kas dan ekonomi proyek bagi kontraktor. (tim)