KBPP Polri Jateng, tambah Eka, ada yang lakukan musres yang melantik oleh Kapolres. Padahal, seharusnya yang melantik adalah pimpinan daerah disaksikan Kapolres.
” Oleh karena itu, untuk Ditingkat Polsek perlu dibentuk keanggotaan,” ujarnya
Terkait pembentukan Yayasan dan koperasi, Eka menjelaskan, harus bisa diwujudkan dengan secepat mungkin. Sebab dengan pembentukan KBPP Polri di tingkat daerah bisa mengembangkan usaha secara mandiri dan tidak bergantung dari pihak lain.
” Diharapkan di tingkat Polres supaya dibentuk, karena bisa melakukan usaha seperti UMKM bisa menjual berbagai macam produk yang dihasilkan,” katanya.
Masalah pimpinan yang terkena kasus hukum, Eka lebih jauh menjelaskan, jika terjadi sesuatu terkait tindak pidana bisa dilakukan musreslub.
” Jika ada pimpin daerah yang sudah habis masa baktinya, diberi waktu rnenyiapkan selama enam bulan terhadap pelaksanaan tugas.
” PD masa bakti selesai pada bulan Oktober, namun Polda Jateng meminta bulan februari 2023,” katanya.
Meski begitu, lanjutnya jika masa jabatan habis bisa diambil karteker dari pusat. Dan pelaksana tugas yang ditunjuk dari pusat.
” Jika tidak ada musda akan ada karteker yang ditunjuk oleh pimpinan pusat,” ujarnya
Mengenai usaha dari KBPP Polri Jateng, menurutnya, bisa dilakukan dan harus berbentuk badan hukum seperti UMKM dan usaha lainnya.
Hal krusial terkait Anggota baru serta Anggota utama adalah anak dan cucu polri. Anggota biasa anak ASN Polri. Selain itu, ada warga masyarakat yang berjasa besar terhadap Polri. Dan ini bisa menjadi anggota KBPP Polri.
“Semua ini adalah untuk mapping anggota secara keseluruhan. Bahkan ada tokoh masyarakat yang mampu bisa menjadi anggota kehormatan dari KBPP Polri,” paparnya
Namun yang penting dan perlu diketahui adalah untuk menjadi pengurus wajib dari anak Polri dan cucunya bisa menjadi pengurus KBPP Polri.
” Hanya untuk menjadi Ketua dan sekretaris serta bendahara tidak boleh merangkap di organisasi lain,” pungkasnya.(tim)