Rafael Alun Terancam Jatuh Miskin! Semua Hartanya Disita KPK Rumah Mewah, Mobil Hingga Kos-Kosan

Harta puluhan miliar yang dimiliki Rafael ini diduga diperoleh dengan cara tak benar. Saat menjabat Kepala Penyidik, Penindakan dan Pemeriksa Pajak, Rafael banyak 'menerima' setoran dari wajib pajak. Bahkan upeti agar kewajiban pajak direkayasa itu berlangsung selama 12 tahun.

Rumah dan Kendaraan Milik Rafael Alun Trisambodo Foto Dok

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan,” ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: