EDITOR.ID, Jakarta,- Public Watch Integrity (PWI) menilai kebijakan pimpinan TNI Angkatan Darat membebastugaskan Brigjen Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka, sudah tepat. Pasalnya, meski mungkin niat dari Brigjen Tumilaar baik namun jika dilakukan secara salah apalagi melanggar hukum militer, jadi salah.
“Dalam hukum militer itu prinsip dasarnya, seorang prajurit harus taat dan patuh kepada atasannya atau chain of command (rantai komando,red) dalam setiap melakukan apapun, itu sudah diatur dalam UU TNI, dan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Staf Peneliti Public Wacth Integrity (PWI) Edi Winarto di Jakarta, Sabtu (9/10/2021)
Itulah azas hukum di militer. Hukum inilah yang membuat manajemen TNI selama ini dikenal sebagai manajemen organisasi terbaik di institusi tanah air.
“Andai saja satu oknum prajurit tidak patuh pada atasan kemudian dibiarkan saja dan tidak diberikan sanksi maka akan mempengaruhi yang lainnya dan ini sangat membahayakan sistem manajemen organisasi TNI yang saat ini dikenal solid, terstruktur dan paling rapi di Indonesia,” ujar Edi Winarto yang mempelajari hukum militer saat menempuh studi di Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Jadi, lanjut Edi Winarto, jika Brigjen Junior Tumilaar ingin melakukan sesuatu maka ia harus mendapatkan ijin dari atasannya yakni Pangdam Merdeka selaku atasan langsung.
“Dan ketika seorang warga negara Indonesia terpilih menjadi prajurit maka semua gerak langkahnya sudah diatur dalam hukum militer bukan hukum sipil, dalam hukum militer itu ruh dasarnya, prajurit harus tunduk dan patuh pada atasan,” paparnya.
Bagi siapa saja prajurit TNI yang melakukan kegiatan tanpa perintah atau ijin atau sepengetahuan pimpinan, maka prajurit tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Pasal 126 KUHPM berbunyi ?Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
“Menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) KUHPM,” kata Edi Winarto
Berikut bunyi lengkapnya Pasal 103 ayat 1 KUHPM :
“Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana maksimal dua tahun empat bulan.
Pasal 103 KUHPM ini lanjut Edi Winarto mengatur tentang disiplin tentara untuk seluruhnya terkait wajib taat dan tidak wajib taat.
Pembangkangan militer terhadap perintah dinas selain melanggar pasal 103 KUHPM juga melanggar asas unity of command (asas Kesatuan Komando) dan juga telah mencemari kode etik yang ada dalam lingkungan militer, yakni Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.
“Pada intinya bahwa mengharuskan Prajurit untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan dan perintah dinas dari Pimpinannya,” tegas Edi Winarto.
Sebagaimana diketahui usai berkirim surat terbuka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen Junior Tumilaar langsung diperiksa Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD). Bahkan selanjutnya Brigjen Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya.
Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan pemeriksaan atas Brigjen Junior dilakukan karena ada dugaan informasi yang disampaikan jenderal bintang satu itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Setelah melalui pemeriksaan Puspom TNI AD menyatakan bahwa Brigjen Tumilaar dicopot dari jabatannya. Jenderal bintang satu itu diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.
?Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,? ujar Letjen Chandra W Sukotjo, dikutip dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021).
Pasal berlapis pun dikenakan pada Junior. Untuk kepentingan proses hukum militer, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meneken dan mengeluarkan surat perintah pembebastugasan Junior.
?Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,? jelas Chandra.
?Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,? sambung Chandra.
Selain itu, Kodam memastikan masalah ini pemanggilan Babinsa oleh kepolisian sudah diselesaikan. Kapendam XII/Merdeka Letkol Johnson M Sitorus mengatakan Kapolres Manado telah meminta maaf kepada Dandim Manado atas masalah pemanggilan Babinsa.
Jadi ternyata kepolisian memanggil Babinsa dalam kapasitas sebagai pribadi. Namun pemanggilan tak jadi dilanajutkan karena sudah ada permintaan maaf Kapolres kepada Dandim.
?Anggota laporan ke Dandim, Dandim koordinasi dengan Kapolres cek anggotanya. Kapolres marah sama anggotanya dan Kapolrestabes sudah minta maaf sama Dandim. Jadi masalah sudah selesai,? kata Letkol Johnson.
Bukan itu saja selain diperiksa, jenderal bintang satu Junior itu ditelepon langsung Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dalam kontek japrian itu, Panglima TNI tak marahi ke Brigjen Junior. Alih-alih marah dengan langkah Brigjen Junior, Panglima Hadi malah memberikan pesan khusus supaya segera terbang ke Jakarta.
Dalam suratnya, jenderal bintang satu itu protes kepada kepolisian kok panggil Babinsa yang membela warga buta huruf dan tuli yang mempertahankan tanah miliknya yang diserobot oleh korporasi.
Sosok Brigjen Tumilaar
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilar, S.I.P., M.M lahir 3 April 1964. Suami dari Syane Kastanya ini adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 9 April 2020 mengemban amanat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka
Junior Tumilaar merupakan lulusan Akmil tahun 1988 ini dari kecabangan Zeni. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Staf Khusus Dirziad.
Riwayat Jabatan:
Dosen Utama Seskoad
Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016 ? 2017)
Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017)
Staf Khusus Dirziad
Irdam XIII/Merdeka (2020 ? sekarang. (tim)