Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Melenggang Diluar, Pengaruh Sambo Masih Kuat di Polisi?

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

Kendati demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum. Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.

“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” ucapnya.

Sebagai diketahui, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Karena Putri telah mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara Jamin Putri Tak Akan Kemana-mana

Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP dimana mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu, Bu Putri juga sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana,” lanjut Arman Hanis.

Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi bisa mastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri kemudian mengabulkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasan tersebut mengundang beberapa reaksi dikalangan masyarakat. Karena pada kenyataannya selama ini banyak sekali orang yang tetap dilakukan penahanan segera setelah dirinya ditetapkan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri selesai melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperankan dalam waktu selama 7,5 jam untuk kejadian yang di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi di Jalan Saguling, hingga rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: