Syamsuddin mengeklaim, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila itu. Bahkan, ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku maupun detail kasusnya.
“Sudah selesai diputus dalam sidang etik,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, transaksi keuangan dalam kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang digunakan. “Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemilik rekening tersebut. Dia meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan KPK terhadap kasus ini. “Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin.
KPK Selidiki Temuan Dewas Soal Adanya Pungli
KPK kini menyelidiki temuan Dewas terkait pungli tersebut. KPK menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sempat menyampaikan bahwa pungli di rutan dilakukan melalui metode transfer. Bahkan, ia menyebut, uang yang diberikan menggunakan rekening berlapis.
Dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut.
“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan rekening pihak ketiga itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kini, jelas dia, KPK masih melakukan pendalaman. “Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata Ghufron.
Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan. “Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, berdasarkan info sementara yang dikantongi penyelidik, praktik curang itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar. “Baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” ujar dia.
Ghufron pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa KPK terus menyelidiki dugaan pungli tersebut. “Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami,” ujar dia. (tim)