Publik Geram Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, MAKI: Harvey Layak Dihukum 20 Tahun

DPR Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Tak Sebanding dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Terpidana Penambang Ilegal Timah Harvey Moeis yang juga Suami Artis Sandra Dewi

“Artinya faktor meringankan sopan segala macem itu enggak, mereka nutupin peran pihak lain yang lebih besar. Artinya tidak terus terang, tidak layak dirigankan,” ucapnya.

Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.

“Saya pasti mendorong jaksa mengajukan banding karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2/3. Nah 2/3 dari 12 kan 8 tahun, berarti harus banding. Itu rasa tidak puas karena merasa tidak adil kita salurkan, menuntut kepada jaksa untuk mengajukan banding, itu yang utama,” tegasnya.

Kejagung Pikir-Pikir

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa masih dalam masa pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir dan dalam masa ini JPU akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan dari petusan pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Harli belum bisa memastikan apakah jaksa nantinya akan mengajukan banding atau tidak. Diketahui, awalnya Harvey dituntut jaksa 12 tahun.

“Kita tunggu saja bagaimana sikap JPU ya,” tutupnya.

Keruk Timah Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Harvey Moeis Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah. Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara.

Hakim Nilai Tuntutan Penjara 12 Tahun untuk Harvey Terlalu Berat

Hakim cukup menjatuhi Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: