Maka dari itu, DPR RI melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya harus melakukan intervensi yaitu dengan kebijakan negara dalam Politik Hukum, Politik Anggaran dan Politik Pembangunan, untuk merespon berbagai tantangan di dalam membangun Indonesia.
Adapun Puan juga memiliki berbagai macam agenda selama lima tahun ke depan. Diantara agendanya adalah:
Agenda legislasi, DPR RI bersama pemerintah adalah membentuk Undang Undang yang dapat mengatur kehidupan rakyat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, religi, dan lain sebagainya; Kita dan Pemerintah akan menyusun Program Legislasi Nasional, yaitu Undang Undang prioritas 5 (lima) tahun kedepan; Kita dan Pemerintah dalam membentuk Undang Undang diharapkan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, mengatur kemudahan-kemudahan dalam urusan rakyat.
Agenda dalam menjalankan fungsi Anggaran DPR RI, adalah memastikan kebijakan dan program pada APBN dapat berjalan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjalankan pembangunan di segala bidang dan pemerataan pembangunan di daerah. Terhadap perubahan-perubahan kementerian di Pemerintahan, DPR RI sesuai Undang Undang APBN Tahun Anggaran 2025, bersama pemerintah akan kembali membahas perubahan dan penyesuaian program dan kementeriannya.
Agenda DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan Undang Undang, akan diarahkan untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam menangani berbagai urusan rakyat; Semua urusan rakyat menjadi mudah: kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan, transportasi, dan lain sebagainya sehingga hidup rakyat semakin sejahtera.
Agenda Diplomasi DPR RI, diarahkan untuk memperkuat posisi politik luar negeri Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional; DPR RI akan mengambil peran dalam forum-forum parlemen regional maupun bilateral. Peran diplomasi ini akan dilakukan juga oleh seluruh anggota DPR RI melalui kegiatan Grup Kerja Sama Bilateral antar Parlemen.
Agenda dalam fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi tersebut, secara lebih terinci akan ditetapkan kemudian oleh setiap Komisi dan Badan, AKD DPR RI, setelah seluruh Komisi dan Badan AKD DPR RI terbentuk; dan tentu saja agenda-agenda kerja AKD DPR RI juga menunggu terbentuknya Pemerintahan dan Kabinet yang baru.
“Kerja-kerja kita sebagai Anggota DPR RI, harus mengutamakan kerja bersama, bergotong royong. Kita tidak mungkin bekerja sendiri, pengambilan keputusan kebijakan negara tidak mungkin diputuskan sendiri, kita harus bersama dengan Anggota DPR RI lainnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan peran diplomasi,” terang Puan. (tim)