EDITOR.ID, Surabaya, Kesabaran PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) tampaknya sudah habis. Penyebabnya, terkait permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Lumajang, Yuli Haris agar PT LUIS bersepakat terlebih dahulu dengan Kepala Desa (Kades) Selok Anyar agar izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) budidaya udang dapat dikeluarkan.
Yuli Haris sebelumnya mengatakan semua persyaratan PT LUIS untuk izin UKL-UPL sudah lengkap. Ditanya dasar hukum izin UKL-UPL dikeluarkan harus ada kesepakatan pemohon izin dengan Kades, Yuli Haris tidak menjawab.
PT LUIS melalui Penasihat Hukumnya, Yakobus Welianto, Senin (15/3/2021) resmi melaporkan Yuli Haris kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kapolri.
Dalam suratnya tersebut, Weli, panggilan akrabnya, memohon perlindungan, keadilan, dan tindakan hukum adanya gangguan yang membuat rasa tidak nyaman dalam berinvestasi budidaya tambak udang. PT LUIS menjelaskan tidak dikeluarkannya izin UKL-UPL oleh Dinas LH Lumajang dengan dalih PT LUIS diminta bersepakat dengan Kades Selok Anyar agar menyerahkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan jalan ke pesisir pantai.
“Perlu diketahui HGU peruntukan untuk kepentingan tambak, bukan diperuntukan untuk jalan. PT LUIS sangat keberatan jika ada jalan, karena melanggar Undang-Undang (UU) sesuai peruntukan tanah dan akan terjadi kerawanan keamanan terhadap tambak udang. PT LUIS telah berkontribusi untuk masyarakat Desa Selok Anyar,†tulis Weli.
Advokat yang berkantor di Jalan Mayjen Sungkono, Ruko Darmo Park, Kota Surabaya ini juga menerangkan menindaklanjuti pengaduan PT LUIS yang didisposisikan oleh Dirtipidter IV Bareskrim Polri yang ditangani AKBP Ngurah, namun hingga kini tindakan hukum dan tindakan tegas terhadap para penganggu dugaan penyalahgunaan jabatan secara hukum, karena tindakan bertentangan dengan program pemerintah.
“Kami selaku Advokat dan klien saya Komisaris PT LUIS sempat diminta keterangan di Mabes Polri,†ujarnya.
Weli menyampaikan PT LUIS harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit mencapai Rp 30 Miliar, sehingga menjadikan ekonomi berbiaya tinggi. Keinginan warga Desa Selok Anyar kata Weli juga telah dipenuhi PT LUIS, sehingga permintaan Kadis LH agar ada kesepakatan dengan Kades Selok Anyar dianggap mengada-ada. Ia membandingkan perlakuan investor di Indonesia dengan China.
“Di China kedatangan investor pasti disambut ‘karpet merah’, serta tanah untuk kepentingan investor disediakan Negara secara gratis dan dijamin rasa aman dan nyaman. Tetapi di Indonesia, lahan harus membayar, sehingga menjadikan biaya tinggi dalam investasi. Masih harus dirongrong, diganggu, dan tidak adanya jaminan berinvenstasi, diminta dengan berbagai dalih mengada-ada yang tidak masuk akal,†sindirnya.
Weli mengingatkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 20202- 2024, usaha budidaya udang termasuk didalamnya.