PSI Akan Beri Bantuan Meliana di Peradilan Banding

EDITOR.ID, Jakarta,- PSI memberikan dukungan nyata kepada Meiliana, warga Tanjung Balai yang divonis 18 tahun penjara karena memprotes volume speaker masjid. Partai anyar itu berencana menjadi amicus curiae alias sahabat pengadilan untuk mendukung upaya banding Meiliana.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para advokat ibu Meiliana untuk dukungan melalui amicus curiae ini. PSI berkepentingan agar Ibu Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi,” jelas Surya Tjandra, juru bicara PSI bidang hukum dan advokat, Sabtu (25/8/2018).

Dikatakannya, amicus curiae ini diajukan oleh PSI sebagai perwujudan prinsip menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini. PSI meyakini tekanan massa intoleran turut mempengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus Meiliana.

PSI berpandangan, pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHP yang digunakan untuk menjerat Meiliana bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi. Karenanya, upaya banding diharapkan dapat memberi keadilan kepada ibu empat anak itu.

“Melalui amicus curiae PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding Ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan,” kata Surya Tjandra.

Dalam kasus “penodaan agama” yang dituduhkan kepala Meliana, PSI sangat menyayangkan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumatera Utara kepada terdakwa. Pasalnya, apa yang dilakukan warga Tanjung Balai itu bukanlah penghinaan atau penodaan terhadap agama.

Jurubicara PSI Guntur Romli menjelaskan bahwa partainya setuju penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.

“Namun dalam kasus Bu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, yang dilakukan Meiliana sebatas membandingkan volume pengeras suara dari masjid. Meiliana hanya menyampaikan bahwa suara tersebut lebih keras dari sebelumnya.

“Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan,” sambungnya.

Guntur juga menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Ada amanat agar pengeras suara ditata ddan tidak menimbulkan kerisauan warga sekitar.

“Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya,” sambungnya.

Lebih lanjut, PSI berharap banding yang dilakukan Meiliana bisa dikabulkan dan Meiliana bebas dari tahanan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: