Hukum  

Prostitusi Online: Gadis 19 Tahun Dijual Keperawanannya Rp10 Juta

ilustrasi

EDITOR.ID, Surabaya,- Sungguh tragis seorang remaja 19 tahun dijual keperawanannya seharga Rp 10 Juta. Gadis asal Blora Jawa Tengah tersebut ditawarkan sang mucikarinya melalui aplikasi media sosial.

Praktek perdagangan orang ini akhirnya terbongkar setelah jajaran Polrestabes Surabaya menggrebek kencan mereka di sebuah hotel di Kota Pahlawan pada Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sang mucikari langsung diamankan dan berstatus sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Tersangka yang diamankan berinisial HY (38) warga Yogyakarta.

Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian kepada wartawan mengatakan, sang mucikari sudah memanfaatkan korban berinisial AW (19) warga Blora, Jawa Tengah dalam praktik prostitusi.

“Yang bersangkutan (tersangka) memaksa korban, memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang dari prostitusi,” kata Oki dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

AKBP Oki Ahadian memaparkan bahwa praktek prostitusi ini bermula awal November 2020 ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Kemudian korban terjerumus dalam praktik prostitusi. Tersangka menjual keperawanan korban kepada pria hidung belang.

“Tersangka mengajak korban ke Yogya dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta,” ungkap Oki.

Dalam praktik prostitusi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta. Tersangka kemudian membuat akun di media sosial dengan tujuan kembali memasarkan jasa prostitusi.

“Akhirnya tersangka mengajak korban ke Surabaya. Sejak Bulan Desember lalu ke sini (Surabaya) dan berpindah-pindah hotel. Dengan setiap transaksi Rp 1,5 juta. Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan Rp 500 ribu,” lanjut Oki.

Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni sebuah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TTPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus prostitusi di masa pandemi Covid yang melibatkan anak terus terjadi bahkan trennya meningkat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 88 kasus.

Angka tersebut didominasi oleh kasus anak yang menjadi korban eksploitasi pekerja sebanyak 18 kasus dan anak korban prostitusi 13 kasus. Selebihnya anak korban perdagangan, anak korban adopsi ilegal, anak korban eksploitasi seks komersial anak dan anak (pelaku) rekrutmen eksploitasi seks komersial anak (ESKA) dan prostitusi.

Temuan KPAI dalam pemantauan tersebut, pertama, jumlah korban prostitusi yang melibatkan anak rata-rata lebih dari satu orang pada setiap kasusnya, dengan tren anak perempuan usia paling rendah 12 tahun sampai dengan 18 tahun.

Kedua, pada hampir semua peristiwa, melibatkan muncikari/penghubung dengan ragam subjek pelaku. Misalnya, bertindak sebagai bos dan jaringannya yang menjalankan peran masing-masing sehingga menjadi sebuah sindikat.

Selain itu, pola “teman menjual teman” dalam lingkungan sebaya juga sangat menonjol dan tren saat ini mucikari merangkap sebagai pacar, hingga terlibat hidup bersama (kumpul kebo) agar mudah memperdaya korban.

Selain itu, muncikari yang mencabuli terlebih dahulu para korban sebelum dijual sehingga anak terus dimanfaatkan dan mendapatkan kekerasan.

Dengan demikian ?muncikari? menjadi mata rantai perdagangan manusia yang mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan megeksploitasi anak secara seksual dalam prostitusi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: