“Termasuk penurunan kepercayaan investor dan pelaku usaha yang berprinsip adanya good governance [tata kelola pemerintahan yang baik] dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelas Bhima sebagaimana dilansir dari Bisnis, Kamis (5/9/2024).
Kedua, sambungnya, akan muncul kekhawatiran pengawasan pengawasan keuangan negara malah dijadikan alat kriminalisasi lawan politik tertentu. Ketiga, menguatnya konflik kepentingan karena risiko pengawas keuangan tidak netral.
“Misalnya politisi yang lekat dengan kepentingan parpol bisa saja melakukan penghentian audit jika ada oknum parpol yang tersangkut masalah proyek negara,” ujar Bhima. (tim)