EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 33 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang lolos seleksi tahap kedua. Mereka akan kembali bersaing untuk bisa lolos hingga terpilih.
Para pelamar Dewan Komisioner OJK ini banyak juga yang berlatarbelakang Profesor dan Doktor.
Panita Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah mengumumkan 33 nama calon anggota DK OJK periode 2022 – 2027 yang lolos seleksi tahap II.
Pansel telah memutuskan dari 155 nama yang lolos seleksi Tahap I, hanya 33 nama yang lolos seleksi Tahap II dan akan masuk untuk seleksi Tahap III.
Adapun, ke-33 calon DK OJK in lolos seleksi Tahap II ini berdasarkan penilaian dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah yang lolos di Tahap I.
?Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,? kata Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman, Minggu (20/2/2022).
Untuk tahap berikutnya, yakni seleksi Tahap III dilakukan berdasarkan asesmen dan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022.
Untuk seleksi Tahap III, calon anggota DK OJK wajib mengikuti tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel melalui email [email protected] paling lambat 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Panitia menekankan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK yang mengikuti Seleksi Tahap III tidak ditanggung oleh Pansel.
Berikut ini daftar legkap 33 nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi Tahap II: