Hukum  

Prof Rosari Gugat Rektor UI

ilustrasi universitas indonesia

EDITOR.ID, Jakarta,- Prof Dr rer nat Rosari Saleh menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Prof Rosari menggugat keputusan Rektor yang mencopotnya dari kursi Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Prof Rosari awalnya diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI untuk masa kerja 2019-2024. Namun belum genap lima tahun menjabat, terbit Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang meberhentikannya pada 20 Oktober 2020.

Sebagai gantinya, Prof Ari mengangkat Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pengangkatan Abdul Haris seiring dengan Prof Ari menandatangani Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.

Rektor UI Prof Ari kemudian melantik Prof Abdul Haris di Balai Kirti, Pusat Administrasi Universitas, Kampus Depok, pada Rabu (21/10/2020). Atas hal itu, Prof Rosari tidak terima dan menggugat Prof Ari ke PTUN Jakarta dengan memberikan kuasa kepada Wahbi Rahman. Demikian sebagaimana dilansir dari detikcom.

Gugatan Prof Rosari terdaftar dengan nomor 38/G/2021/PTUN.JKT. Berikut petitum/tuntutan Prof Rosaria sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Berikut bunyi petitum Prof Rosari:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia periode 2019-2024.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia periode 2019-2024.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.
  6. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan Penggugat pada jabatan semula atau setara sebagaimana Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 2603/SK/R/UI/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia periode 2019-2024.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Gugatan itu didaftarkan pada 10 Februari 2021. Hingga kini belum dipublikasikan oleh pihak PTUN kapan akan digelar sidang perdana.

Sekedar diketahui, Prof Rosari adalah Guru Besar UI dari MIPA. Namanya sempat masuk bursa Calon Rektor UI pada 2019. Sebelum menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, ia adalah Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia (2014-2019).

Berdasarkan website LIPO, Prof Rosari yang biasa disapa Oca kelahiran 5 Oktober 1961 dan merupakan profesor yang terbilang muda. Ia menjadi guru besar dalam disiplin condensed matter and material physics (CMMP) di Universitas Indonesia.

Ayahnya, Roeslan Saleh adalah seorang profesor dalam bidang hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Dua tahun setelah kelahiran Oca, Roeslan pindah ke Jakarta dan menjadi guru besar FISIP UI.

Prof Rosari menyelesaikan S1 di MIPA UI. Adapun S2 dari Universitas Philipps, Marburg, Jerman hingga meraih gelar doktor. Sekembalinya ke Indonesia, ia menjadi pengajar di UI sejak 1 Maret 1992 hingga meraih gelar Profesor. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: