Direktur Eksekutif Transparansi Internasional Indonesia, Usman Hamid, pun melontarkan sejumlah landasan hukum yang bisa digunakan KPK untuk menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto.
Puspom TNI Ambil Alih Kasus Marsdya Henri dan Janji Akan Transparan
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko berjanji kasus dugaan suap yang menjerat Henri akan diusut secara transparan.
Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.
“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dan transparan,” kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Agung bahkan meminta masyarakat turut mengawal proses hukum kasus dugaan suap yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, kasus ini akan diselesaikan dan tidak akan ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Agung juga menyebut bahwa penanganan perkara Henri Alfiandi dan satu bawahannya itu telah dibicarakan dengan KPK dalam audiensi di gedung Merah Putih.
“Jadi, itu hasil pertemuan kita. Upaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi,” ujar Agung.
Menurut Agung, KPK dan Puspom TNI telah bersepakat memberantas korupsi bersama-sama. Ia meminta TNI dan KPK tidak dipandang bergesekan dan membuat celah-celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku korupsi.
“Kita semua sepakat, saya kira bahwa perlu memberantas korupsi,” kata Agung. (tim)