Presiden Jokowi Akan Evaluasi Semua Perwira TNI yang Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Basarnas

Presiden Jokowi tak mau kejadian serupa terulang lagi. Dia tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.

Presiden Joko Widodo diwawancara wartawan usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7/2023)

Agung mengatakan, baik Henri maupun Arif saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Basarnas masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

Usai Digeruduk TNI Pimpinan KPK Salahkan Anak Buah

Usai digeruduk petinggi TNI, pimpinan KPK langsung meminta maaf dan menyalahkan anak buah, penyidiknya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Henri dan Arif merupakan kekhilafan dari anak buahnya dan meminta maaf atas kekeliruan ini. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Ketua KPK Bantah Tak Berkoordinasi dengan TNI

Ketua KPK Firli Bahuri kemudian mengeluarkan pernyataan seolah membantah pihaknya tidak berkoordinasi dengan TNI saat penetapan tersangka Henri dan Arif.

“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas),” kata Firli melalui keterangan resminya Minggu (30/7/2023)

Firli menyatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” kata Firli.

Firli menjelaskan, karena mengetahui ada oknum TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, maka KPK segera berkoordinasi dengan POM TNI untuk gelar perkaranya. Sebagai pucuk pimpinan KPK, Firli menyatakan siap bertanggungjawab dengan pernyataannya tersebut.

“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” kata Firli.

Sejumlah lembaga lantas mendukung KPK untuk tetap menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: