KPK saat ini sedang mengusut pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE,” kata Ali
Saksi ketiga yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah adalah seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata Ali.
Ali menambahkan penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.
Lukas Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 45 Miliar
Kasus korupsi ini sudah sampai di meja pengadilan. Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar. (tim)