Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang pramugari cantik bernama Selvi Purnamasari diduga membawa uang bernilai puluhan miliar rupiah menggunakan jet pribadi atas perintah Lukas Enembe. Duit tersebut dibawa untuk diantarkan ke Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat data yang dimiliki penyidik KPK memanggil dan memeriksa Selvi sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).
Selvi diperiksa sebagai saksi
Selvi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).
Selvi Purnama Sari yang sudah dua kali dipanggil KPK tak juga muncul, akhirnya datang memenuhi panggilan KPK, Sabtu (26/8/2023) dan hingga saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Selvi Purnama Sari dicecar penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe. KPK menduga bahwa Selvi Purnama Sari mengantar uang milliaran rupiah menggunakan pesawat jet pribadi.
KPK menduga Selvi Purnama Sari menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliaran rupiah untuk Lukas Enembe.
Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang, Lukas Diduga Sembunyikan Uangnya
Sang pramugari menjadi satu dari tiga saksi yang diperiksa KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe, Jumat (25/8/2023).
Saksi pertama adalah Agus Gunawan seorang wiraswasta. Agus diperiksa penyidik KPK karena diduga membantu Lukas Enembe untuk menukarkan uang tunai miliknya dalam bentuk rupiah dipindahkan atau ditukar ke dalam bentuk dolar AS.
“Soal dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” kata Ali.
Lebih jauh Ali mengatakan, KPK mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).
“Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” ujar Ali.
KPK Dalami Lukas Beli Jet Pribadi
Saksi yang kedua adalah Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian. Saksi ini diperiksa KPK terkait penelusuran dan pengungkapan soal Lukas Enembe membeli jet pribadi.