EDITOR.ID, Surabaya,- Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengomentari ?nyanyian? saksi Andi Fajar dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag bagi Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro yang mengaku diancam ditembak oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Edward Naibaho sewaktu menjalani pemeriksaan.
?Apabila terbukti sah dan meyakinkan bahwa saksi berada dibawah ancaman, tekanan dan intimidasi penyidik, akibat hukumnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) batal demi hukum, sehingga surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga batal demi hukum,? ujarnya melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (10/3/2022).
Wayan, panggilan karibnya, mengatakan proses interogasi saksi kasus tindak pidana korupsi atau kasus pidana yang lain harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981.
?Saksi tidak boleh berada dalam tekanan, ancaman dan intimidasi penyidik. Saksi harus memberikan keterangan secara bebas tentang apa yang dilihat, dialami dan dirasakan tentang kasus pungli BOP TPQ Kabupaten Bojonegoro,? pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edward Naibaho melalui sambungan suara WA, Rabu (9/3/2022) membantah pengakuan saksi Andi Fajar dalam sidang perkara pungli BOP Kemenag di Kabupaten Bojonegoro pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tanggal 24 Februari 2022 yang menyebut dirinya telah mengancam menembak Andi Fajar sewaktu diperiksa di Kejari Bojonegoro.
Ditanya apakah akan melaporkan Andi Fajar berkaitan keterangannya yang dianggap tidak benar itu, Edward Naibaho menyatakan tidak akan melaporkan yang bersangkutan.
?Saksi verbalisan Marindra Prahandif yang memeriksa Andi Fajar dalam persidangan kemarin sudah menerangkan tidak ada ancaman maupun paksaaan terhadap saksi Andi Fajar. Saya rasa itu sudah menjawab semuanya,? tegasnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara dugaan pungli BOP Kemenag di Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin tersebut sudah mendengarkan keterangan dari saksi Andi Fajar dan saksi verbalisan Marindari Prahandif yang bertugas sebagai Jaksa di Kejari Bojonegoro.
?Majelis Hakim akan melakukan penilaian sendiri,? ucap I Ketut Suwarta, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalan sidang pada Hari Selasa, 8 Maret 2022.
Sedangkan Johanes Dipa Widjaja, Penasihat Hukum Terdakwa Shodikin dalam perkara dugaan pungli BOP Kemenag di Kabupaten Bojonegoro mengaku kecewa, karena saksi Marindra Prahandif yang dihadirkan di persidangan menurutnya bukan oknum Jaksa yang melakukan intimidasi pengancaman terhadap Andi Fajar.
“Pemeriksaan Andi Fajar ini kan dilakukan sebanyak 17 kali. Jaksa Edward (Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Red) yang disebut melakukan pengancaman dan paksaan tandatangan malah tidak dihadirkan,” sesalnya.
Saksi Andi Fajar dalam sidang tanggal 24 Februari 2022 menyatakan mencabut BAP Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut kata Andi Fajar berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing korban.
“Kalau saya terima Rp 150 ribu untuk pekerjaan masing-masing paket itu yang benar. Saya ditunjuk oleh Terdakwa Shodikin untuk pekerjaan input data dan mengantar barang protokol kesehatan di setiap Kecamatan,? bebernya waktu itu.