Dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 hak kita menyebarkan informasi pun ada batasannya. Di sebutkan di pasal tersebut bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas bahwa pembatasan terhadap suatu hak atas informasi mensyaratkan harus diatur dalam suatu Undang-Undang dan bersifat terbatas menyangkut kepentingan pribadi, masyarakat dan kepentingan keamanan negara. Inilah yang disebut sebagai informasi yang dirahasiakan.
Secara umum kepentingan untuk menyimpan informasi atau merahasiakan informasi (perlindungan infromasi) dibagi atas beberapa kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
Sehingga menurut Khairil Hamzah, pernyataan Agus Rahardjo mengumbar isi pertemuan dengan Presiden telah menjurus pada tindak pidana dan membocorkan rahasia negara.
Jokowi Takkan Pidanakan Agus Rahardjo
Presiden Joko Widodo disebut tidak berencana memproses hukum mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ke jalur hukum buntut pernyataannya mengenai intervensi di kasus korupsi e-KTP.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.
“Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo),” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Jokowi, kata Ari, ingin mengedukasi masyarakat. Ia ingin publik tidak mengambil kesimpulan hanya dari pernyataan sepihak.
Ari menilai penjelasan Jokowi soal tudingan intervensi kasus e-KTP pun sudah jelas. Dia pun mempertanyakan balik motif di balik ucapan Agus Rahardjo.
“Saya kira kita bisa memahami karena konteks saat ini kan konteks kontestasi politik dalam pemilu sehingga bisa dipertanyakan apa kepentingan di balik ini,” ucap Ari.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi saat memproses Mantan Ketua DPR yang Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia mengaku pernah dipanggil sendirian ke istana. Saat itu, menurut Agus, Jokowi ditemani Mensesneg Pratikno saat itu. Jokowi membentak dengan mengucap “hentikan!” saat Agus baru masuk ke istana.
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12). (tim)