Jakarta, EDITOR.ID,- Praktisi hukum Khairil Hamzah menilai mantan Ketua KPK Agus Rahardjo telah melanggar etika dan membocorkan rahasia negara. Pernyataan Khairil ini menanggapi manuver Agus Rahardjo yang mengobral klaim pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memproses Mantan Ketua DPR yang Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
“Seorang pejabat tidak diperkenankan membuka pembicaraan penting dengan kepala negara. Jika ia secara sengaja dan punya niat tidak baik, membuka ke publik tanpa ijin maka sudah dianggap telah membocorkan rahasia negara, ini sungguh tidak beretika,” ujar Khairil Hamzah di Jakarta dalam keterangannya Rabu (6/12/2023)
Founder KHP Law Firm & Partners ini juga mempertanyakan kenapa Agus Rahardjo baru mengumbar hal ini belakangan ini. Kenapa hal tersebut tidak dilakukannya saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini membuat publik justru curiga dan menafsirkan macam-macam dengan manuver pak Agus “menyerang” pak Jokowi dengan mengklaim dimarahi dalam menangani kasus korupsi, ini sangat aneh, pasti publik justru melihat pernyataan pak Agus (Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK,red) memiliki nuansa politis sangat besar, apalagi beliau juga turun di Pemilu 2024 ini,” kata Khairil.
Sebagai praktisi hukum yang sudah puluhan tahun menangani perkara, Khairil Hamzah mencium adanya motif tertentu dibalik manuver Agus Rahardjo mengumbar pernyataan untuk mendiskreditkan Jokowi. Dan hal ini tujuannya adalah mendegradasi kewibawaan seorang kepala negara di mata publik.
“Saya melihat ada motif yang tidak baik atas pernyataan tersebut, karena diumbar ke publik ditengah menghangatnya Pilpres 2024 dan “serangan” sebagian pihak ke pak Jokowi, Namun rakyat tak akan begitu saja percaya dengan omongan tersebut karena tak ada buktinya hanya membangun narasi semata,” papar Khairil.
Seharusnya, menurut Khairil, Agus Rahardjo yang saat ini sudah pensiun dari jabatan penyelenggara negara, bisa memposisikan diri dan bisa mikul nduwur mendem njero (filosofi Jawa artinya menjaga kehormatan dan menutupi kesalahan orang lain yang belum tentu terbukti,red).
“Selalu berpikir positif bukannya malah mengobral cerita dan narasi untuk menjatuhkan kewibawaan seorang kepala negara, ini sudah perbuatan sangat jahat dan menjurus ke fitnah yang sangat keji,” tegas Khairil.
Sebagai penyelenggara negara, lanjut Khairil, Agus Rahardjo wajib menyimpan rahasia negara dan atau jabatan dengan sebaik-baiknya. Penyelenggara negara dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.