Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor, Terus Mobil Apa yang Boleh Dipakai? Ini

Presiden Prabowo Subianto berdiri menyapa warga dari mobil Pindad Maung Garuda saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 setelah dilantik di MPR. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Khusus kendaraan dinas pejabat, sebenarnya sudah ada standarnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Merujuk pada aturan itu, menteri dan pejabat yang setingkat mendapat jumlah maksimal 2 unit kendaraan sedan dan/atau SUV atau MPV dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit sedan atau SUV/MPV maksimum Kualifikasi A. Kualifikasi A berarti Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.

Untuk pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi B. Kualifikasi B berarti sedan 2.500 cc empat silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.

Untuk pejabat Eselon IB dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi C. Kualifikasi C berarti sedan 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder.

Berdasarkan aturan itu, berarti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I bisa saja mendapatkan jatah mobil dinas berupa Maung MV3 buatan PT Pindad. Maung MV3 masuk ke dalam kategori SUV dengan mesin 2.200 cc. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: