Khusus kendaraan dinas pejabat, sebenarnya sudah ada standarnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Merujuk pada aturan itu, menteri dan pejabat yang setingkat mendapat jumlah maksimal 2 unit kendaraan sedan dan/atau SUV atau MPV dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit sedan atau SUV/MPV maksimum Kualifikasi A. Kualifikasi A berarti Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.
Untuk pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi B. Kualifikasi B berarti sedan 2.500 cc empat silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.
Untuk pejabat Eselon IB dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi C. Kualifikasi C berarti sedan 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder.
Berdasarkan aturan itu, berarti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I bisa saja mendapatkan jatah mobil dinas berupa Maung MV3 buatan PT Pindad. Maung MV3 masuk ke dalam kategori SUV dengan mesin 2.200 cc. (tim)