Jakarta, EDITOR.ID,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal melenggang ke Senayan alias tidak lolos menembus kursi DPR-RI. Hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU hanya ada 8 partai politik yang menembus Senayan.
PPP yang hanya meraih 5.878.777 suara (3,87%) dan PSI dengan perolehan 4.260.169 suara (2,80%).
Kedelapan partai politik yang berhasil mengunci kursi di DPR antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat dan PAN. Sementara ada 9 partai politik (parpol) tidak bisa menembus ambang batas atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, termasuk PPP dan PSI.
Hasil pileg tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan pimpinan KPU pada Rabu (20/3/2024)
“Rekapitulasi pilpres serta pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Tentu saja kami menyadari dan mengetahui bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan keberatan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasil tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.630 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PDIP meraih suara sebanyak 25.387.278. Selanjutnya disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara.
Untuk diketahui, PDIP berhasil mencatat hattrick sebagai partai politik pemenang pemilu. PDIP menjadi peraih suara terbanyak sejak Pemilu 2014, 2019, dan 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB.
“Rekapitulasi pilpres serta pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Tentu saja kami menyadari dan mengetahui bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan keberatan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.