PPKM Level I, Kota Semarang Mulai Terapkan Sejumlah Kelonggaran

img 20211019 wa0048

EDITOR.ID,Semarang? Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini masih berlaku, meski beberapa daerah di antaranya sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19, Bahkan Kota Semarang berhasil turun level yang semula berada di Level 2 kini menjadi Level 1.

Turunnya level PPKM untuk Kota Semarang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Dia menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan masyarakat Kota Semarang.

Menurutnya, turunnya level menjadi PPKM level 1 tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang.

Tak hanya itu, lanjutnya, baginya seluruh warga Kota Semarang juga telah berkontribusi secara positif dan memberi dukungan dalam menangani pandemi serta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

?Namun Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan pelaksanaan prokes dalam aktivitas sehari-hari,? ujar Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu, Selasa (19/10).

Pemkot Semarang, tutur Hendi, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga Kota Semarang. Misalnya, untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75%.

PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75% tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%.

Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75% dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%.

?Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2. Sedangkan untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75%. Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata,? tuturnya.

Hendi mennambahkan meski sudah banyak kelonggaran yang dibuka, seluruh tempat tersebut tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk pengunjung.

?Masyarakat tetap jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. Pesan saya, jangan lengah, prokes harus tetap dilakukan,? ujarnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: