Jakarta, EDITOR.ID,- Banyak publik bertanya-tanya bagaimana seorang Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak bisa memiliki kekayaan cukup fantastis Rp56 miliar?
Jika merunut dari kariernya selama mengabdi di jajaran Dirjen Pajak, Rafael Alun memang banyak menduduki posisi “basah”. Pada 2027, Rafael pernah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan di Jawa Timur. Kemudian juga pernah menempati posisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.
Transaksi mencurigakan juga menjadi temuan dari analisa dan penelusuran transaksi yang dilalukan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigai Rafael menggunakan perantara dalam transaksi.
Mantan pejabat Ditjen Pajak yang merupakan ayah Mario Dandy Satrio itu diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Pasalnya, harta yang dilaporkan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II terakhir periode pelaporan 2021 itu tak sesuai dengan profilnya selaku PNS eselon III.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan.
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK mengklaim telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kemenkeu sejak 2012 silam.
“Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tuturnya.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi “yang agak aneh”.
Profil Jabatan Rafael di Dirjen Pajak
Selama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rafael banyak menduduki posisi yang strategis di Dirjen Pajak. Ia banyak memimpin Kantor Pelayanan Pajak dan pernah juga mendapatkan posisi sebagai pemeriksa, penyidikan dan penagihan Pajak yang sangat rentan godaan.
Pada 2013, Rafael pernah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan PajakKanwil DJP Jawa Tengah I. Saat itu Rafael melaporkan harta Rp 21,25 miliar.
Kemudian pada tahun 2015 Rafael dipromosikan menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.