Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,†bunyi Pasal 7 ayat (2).
Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.
Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,†tertuang dalam Pasal 9 huruf a.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.
“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,†bunyi Pasal 10 ayat (2).
Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,†bunyi Pasal 14 ayat (3).
Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.