Diketahui, ada lima tuntutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Indramayu Menggugat, yakni :
- Mengusut tuntas dugaan adanya ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun
- Usut tuntas dugaan tindak pemerkosaan terhadap Kartini
- Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektare tidak jelas izin peruntukannya (lidik pencucian uang);
- Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan, Kec Kandanghaur dan jalan khusus atau jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktik penyelundupan senjata, narkoba, dan perdagangan manusia;
- Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.
MUI Curigai Al Zaytun Terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun terindikasi berafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas,” kata Ikhsan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Ia menilai, pola rekrutmen hingga penghimpunan atau penarikan dana dari anggota dan masyarakat pondok pesantren ini serupa dengan NII.
“Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan,” ujar Ikhsan.
“Artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII,” tambah dia.
Maka dari itu, Ikhsan menyarankan agar yayasan pondok pesantren itu untuk dibina melalui MUI.
“Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah, maka pemerintah dan MUI sudah sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al-Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit-bibit bersemayam radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti,” jelas Ikhsan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan Ormas Islam. Permintaan ini buntut munculnya dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. (tim)