EDITOR.ID, Manado,- Viral di media sosial, anggota Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy dikabarkan menghilang. Belakangan, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan bahwa Christy masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Polwan yang berparas cantik itu berdinas di Polresta Manado. Ia dikabarkan hilang. Kabar itu juga beredar di media sosial instagram @forumwartawanpolri.
?Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun),? tulis keterangan, Sabtu 5 Febrruari 2022.
Lanjut dijelaskan, Polwan itu tanpa kabar meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.
?Bagi sobat @forumwartawanpolri yang mengetahui atau melihat mohon bantuan untuk informasinya via DM ya,? tulisnya.
Menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni yang dikabarkan hilang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan yang bersangkutan dinyatakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa ijin. Hal ini karena Briptu Christy meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
?Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,? jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang.
Polda Sulut sendiri telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu Christy yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022. Briptu Christy dinyatakan desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang. Informasi hilangnya Briptu Christy sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Sementara Kapolres Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait juga mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
?Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,? ujar Jules.
Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.
?Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.”
“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,? jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (tim)