Polri “Buang” Puluhan Perwira ke Yanma Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Daftar Namanya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 sebanyak 24 personel aktif Polri yang dimutasi dari jabatannya saat ini.

Jakarta, EDITOR.ID,- Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan perwira dan bintaranya yang menjabat posisi strategis. Mereka “dibuang” ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma). Mutasi itu buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel kepolisian. Konon kabarnya para perwira dan bintara yang dimutasi ini akan menjalani pemeriksaan dan sidang komisi etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 sebanyak 24 personel aktif Polri yang dimutasi dari jabatannya saat ini.

Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri atas nama Kapolri.

“Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” sebut Dedi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (23/8/2022).

Inilah 24 Nama Pejabat Polri yang Dimutasi ke Yanma

Adapun ke-24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Perincian unit kerja ke-24 polisi yang dimutasi tersebut diantaranya ada 10 personel dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Kemudian 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimmob yang diperbantukan ke Propam Polri, 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dan 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam.

Ada enam perwira menengah yang dicopot dalam jajaran Polda Metro Jaya adala Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond.

Kemudian Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Para Anggota Ini Melakukan Pelanggaran Etik dan Obstruction of Justice

Mereka yang dimutasi adalah bagian dari puluhan anggota yang diduga kuat tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tim Inspektorat Khusus Mabes Polri telah memeriksa sedikitnya 97 polisi. Dari jumlah tersebut ada 35 polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran etika dan menghalangi pengungkapan kejahatan atau Obstruction of Justice. Mereka dijebloskan ke tempat khusus (Patsus) dan sebagian besar dimutasi ke bagian Yanma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: