EDITOR.ID, Jakarta,- Bareskrim Polri akan memanggil orang-orang yang diduga telah menerima uang dan barang dari hasil penipuan berkedok investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Polri telah meminta mereka melaporkan diri.
Kepada orang-orang yang menerima duit dari Indra Kenz namun tak melaporkan ke polisi, maka mereka akan dipidana. Penyidik sudah memiliki nama-nama penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik bakal memanggil pihak-pihak yang ada dalam daftar tersebut guna pemeriksaan.
“(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan,” kata Gatot saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Namun, Gatot tidak membeberkan daftar nama yang menerima aliran dana tersebut. Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana tersebut segera melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima untuk melapor dahulu, sebelum nanti dapat konsekuensi hukum,” kata Gatot.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan. Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.
Penerima Dana Diminta Lapor
Sebelumnya Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta penerima uang dan barang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan wajib melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.
“Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan,” tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022) silam.
Menurut Agus, penyidik nantinya akan melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.
“Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator,” jelas dia.
“Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah,” sambung Agus.
Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.
“Ya kalau mereka tidak melaporkan dan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan daripada bagian para pelaku,” Agus menandaskan.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan meminta uang yang bersumber dari tangan para tersangka untuk bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik saudara IK (Inda Kenz) dan DS (Doni Salmanan) agar bisa melaporkan kepada penyidik,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menambahkan, uang yang dikembalikan para penerima nantinya akan disita Polri sebagai barang bukti. Sebab, uang hasil tindak pidana secara hukum dilarang untuk digunakan.
“Ya (kembalikan dana yang sudah diterima) kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh,” tegas jenderal bintang satu ini.
Ramadhan mengatakan, uang pemberian para pelaku tidak diketahui sumber asalnya oleh para penerima. Karenanya, dia memastikan, Polri tidak akan memproses hukum terhadap mereka mengenai hal ini.
“Orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. Ketika penyidik sampaikan (uang itu asalnya dari tindak kejahatan pelaku) orang itu akan kembalikan, nah itu tidak (terjerat hukum),” Ramadhan menutup.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua institusi ini terus menelusur di mana saja letak uang para pelaku yang telah merugikan korbannya hingga puluhan miliar tersebut.
14 Penerima Dana Lapor
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli. Kemudian perihal proses penyitaan aset Indra Kenz penyidik mengamankan bukti transfer, rekap deposit, hingga bukti penarikan uang di Binomo.
“Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP,” ujarnya.
Kasus berawal dari laporan delapan orang korban terhadap aplikasi Binomo yang terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Polisi kemudian memeriksa Indra Kenz dan langsung menetapkannya sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya itu Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (tim)