EDITOR.ID, Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menyiapkan sebanyak 4 unit mobil penindak Protokol Kesehatan Covid-19 (PKC-19). Keempat kendaraan itu nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP berpatroli.
Peluncuran mobil penindak PKC-19 dilaksanakan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di mapolres setempat, Senin (21/9). Ikut hadir dalam peluncuran mobil penindak PKC-19, pejabat utama Polres Indramayu, Kodim 0616 dan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan itu, Suhermanto menjelaskan, penyediaan mobil penindak PKC-19 itu merupakan bagian dukungan Polres Indramayu dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19. “Proses penegakan hukumnya sama, hanya kami bantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas,” tandas Suhermanto.
Pada bagian lain Suhermanto menjelaskan operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun jika pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. “Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Perpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup. Ada tahap berikutnya yakni penindakan misalnya kerja sosial atau sampai pada tindakan hukum dengan ancaman penjara,” tegas dia. (HSM)