Pada Maret 2012, Reyna diduga melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Karunia atas inisiatifnya sendiri guna penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Lalu, HPS itu disepakati secara tunggal menggunakan data PT AIM.
Perusahaan milik Karunia itu ternyata sudah dikondisikan sejak awal sebagai pemenang kontrak, dengan sepengetahuan Reyna dan I Nyoman. Namun demikian, ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya item-item pekerjaan seperti software dan hardware yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada surat perintah mulai kerja.
Kendati adanya ketidaksesuaian dan pekerjaan belum mencapai 100%, pembayaran atas pengadaan software dan hardware itu sudah dilakukan 100% ke PT AIM.
Contohnya, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia Saudi Arabia.
Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp17,6 miliar sebagaimana ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada konferensi pers beberapa waktu lalu. (tim)