Polisi Tetapkan Tersangka Terhadap Suami Karen Pooroe

EDITOR.ID, Bandung – Polrestabes Bandung menetapkan tersangka kepada suami dari artis jebolan Indonesian Idol Karen Pooroe.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arya Satria Claproth sesuai hasil penyelidikan.

“Kami periksa beberapa saksi. Ada 3 saksi yakni pembantu dan dua saksi ahli dalam laporan yang diterima Polrestabes Bandung sesuai LP yakni Laporan Polisi Nomor : LP / 2101 / IX / 2019 / JBR / POLRESTABES, tanggal 08 September 2019 an pelapor Sdri Karen Theresia Sukarmi Pooroe,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/3).

Suami dari Kareen yang ditetapkan tersangka, diduga melanggar pasal 45 ayat 2 UURI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Untuk waktu kejadian antara tanggal 8 september 2019 jam 06.30 pagi,”terangnya.

Kapolrestabes menambahkan, penyidik menyita alat bukti berupa satu unit handphone dan bukti hasil visum.

“Handphone merk samsung model J7 kita sita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa tersangka melakukan intimidasi kepada korban (kareen) dan memaksa korban mengakui selingkuh.

“Pelaku mengintimidasi Pelapor dan memaksa Pelapor untuk mengakui bahwa pelapor selingkuh,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: