EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan karena peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi siapa yang melanggar pasal 160 KUHP maka terancam pidana enam tahun penjara!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,†tambahnya.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.
“Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,†tutur Yusri.
Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Idrus (Kepala Seksi Acara).