Jakarta, EDITOR.ID,- Pengungkapan kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa oleh jajaran Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. membuat mata publik terbelalak dan terkejut. Pasalnya dari kronologi alur pengembangan pengungkapannya, jaringan peredaran narkoba ini sebagian besar banyak melibatkan oknum polisi.
Artinya polisi menangkap polisi. Dan hal tersebut tak mudah. Karena sebagian besar jaringan pelakunya polisi aktif. Mulai dari pangkat Kompol, AKBP dan Jenderal bintang dua.
Mirisnya lagi, narkoba jenis sabu yang diedarkan justru “dikutil” oleh para pelaku dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan karena merusak generasi muda.
Aktivis anti Narkoba Asri Hadi mengaku sangat terkejut dan tak percaya dengan tertangkapnya para pengedar narkoba yang pelakunya justru didominasi oknum polisi. “Buat saya ini sangat mengagetkan sekali, sungguh memprihatinkan dan sangat miris,” ujar mantan Pengurus Organisasi Anti Narkoba BERSAMA ini.
Asri Hadi yang puluhan tahun bergelut di gerakan cegah Narkoba memberikan apresiasi luar biasa buat jajaran Polres Jakarta Utara dan jajaran Polda Metro Jaya atas keberaniannya mengungkap jaringan narkoba oknum polisi yang menyeret jenderal bintang dua.
“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang telah diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro, menurut saya tidak mudah mengungkap kejahatan narkoba yang sebagian besar pelakunya oknum polisi mulai dari Kompol, AKBP hingga jenderal bintang dua, ini menurut saya prestasi besar dan sangat luar biasa,” papar Asri Hadi.
Polisi Tangkap Polisi
Polisi menangkap polisi. Secara menghebohkan, Kadiv Propam menangkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang dua Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
Dan uniknya jaringan pengedar narkoba yang ditelusuri sebagian besar oknum polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Komarudin menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.
“Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” jelas Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Kronologis Pengungkapan Kasus yang Melibatkan Oknum Polisi
Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, Polres Jakpus menangkap pelaku berinisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.