Polisi Penembak FPI Tewas

karopenmas brigjen pol rusdi hartono

EDITOR.ID, Jakarta,- Mabes Polri menyampaikan bahwa salah satu oknum polisi yang diduga sebagai penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ telah meninggal dunia.

Uniknya, polisi penembak laskar FPI ini ternyata meninggalnya sudah dua bulan lalu. EPZ meninggal akibat kecelakaan tunggal saat naik motor Scoopy jam 11 malam di kawasan Tangerang Selatan.

“Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyebut kecelakaan tunggal yang menimpa EPZ terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) pada 4 Januari 2021. Rusdi juga memperlihatkan akta kematian EPZ.

“TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Berdasarkan akte kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.

Meski satu dari tiga terduga pelaku unlawful killing anggota Laskar FPI meninggal dunia, Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Rusdi juga meyakini Bareskrim Polri bakal menyelesaikan kasus penembakan 4 laskar FPI dengan profesional.

“Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Rusdi.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” katanya lagi.

Rusdi mengatakan penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” terang Rusdi.

Kabar kematian EPZ, yang berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing 4 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) berawal dari keterangan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan pada Kamis (25/3). Namun, Agus mengaku tak tahu detil soal kecelakaan yang menewaskan EFP.

“Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia. Karena kecelakaan. Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya” ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Senada dengan Agus, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan. “Ya betul, ada yang meninggal,” jawab Argo singkat.

Kabar tewasnya polisi berinisial EFP tersebut mengundang tanda tanya baik dari tim kuasa hukum 4 anggota Laskar FPI yang menjadi korban unlawful killing, anggota DPR hingga Kompolnas.

“Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif, bebas dari rekayasa, guna meyakinkan semua pihak,” kata salah salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Di sisi lain, Muhyiddin juga meminta para pelaku penembakan laskar FPI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga diminta transparan.

“Walau demikian, TP3 menuntut agar para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan secara transparan, bebas, adil, dan terbuka untuk umum bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang dijamin UUD,” ujar Muhyiddin, yang juga ikut perwakilan TP3 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Ketua Tim TP3 laskar FPI, Abdullah Hehamahua bahkan meminta Polri untuk terbuka menjelaskan kronologi tewasnya 1 polisi penembak laskar FPI yang diduga kecelakaan. Hehamahua meminta Polri mengumumkan juga hasil autopsi korban.

“Pertama, polisi harus mengumumkan hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut,” kata Hehamahua dalam keterangannya, Jumat pagi sebagaimana dilansir dari detikcom.

Apa yang diminta Tim TP3 Laskar FPI dimaklumi Kompolnas. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun mendorong Polri agar transparan terkait kabar kematian salah satu anggota Polda Metro Jaya, EPZ tersebut.

“Perlu disampaikan secara transparan agar tidak ada kecurigaan. Selain itu masih ada dua yang masih hidup tetap harus diproses pidana untuk melihat keterlibatan mereka dalam kasus ini dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan keterlibatannya,” tutur Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis malam. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: