Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan sejumlah dokumentasi foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai alat bukti dugaan pemerasan terkait penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Termasuk foto bergambar pertemuan Firli Bahuri dengan Yasin Limpo di GOR Bulutangkis Tangki, Jakarta yang sempat beredar liar dan viral di media sosial.
Kasus dugaan pemerasan oleh pemimpin KPK terhadap politikus Partai Nasdem tersebut, resmi meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Jumat (6/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah-satu bukti foto yang dikantongi penyidik, pun sama seperti yang beredar di masyarakat. Yakni, kata Ade, foto yang merekam pertemuan Firli dan Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ade menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal pemimpin KPK itu sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuatkan bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” begitu kata Ade.
Polisi Gunakan Pasal Memperkaya Diri untuk Menjerat Kasus Dugaan Bos KPK Peras Menteri
Polda Metro Jaya, pada Sabtu mengumumkan status penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo. Ade mengatakan, peningkatan status penyidikan tersebut dilakukan sejak Jumat (6/10/2023) setelah dilakukan gelar perkara.
Dikatakan Ade, dalam surat perintah penyidikan (sprindik), tim Direskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65, dan Pasal 36 UU KPK 30/2002-19/2019.
Ade menerangkan, sangkaan tersebut terkait dengan penggunaan jabatan, dan kewenangan penyelenggara negara, atau pegawai negeri di KPK untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan korupsi lainnya berupa suap, atau gratifikasi.