EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi kini menelusuri mastermind atau pemilik modal Binomo sesungguhnya pasca menangkap dan menahan “sang wayang” Indra Kenz.
Penelusuran pemilik sebenarnya Binomo ini membuktikan polisi sangat serius menangani kasus crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz. Influencer ini jadi tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.
“Semuanya masih dalam proses pengembangan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo. Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.
“Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut,” tukas Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.
Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” pungkasnya.