Polisi Bongkar Prostitusi Online Wanita Muda Dipaksa Layani 70 Pria, Dijerat Pake Utang

Korban Prostitusi di Hotel Jaksel Dipaksa Layani 70 Pria Baru Dikasih Fee

Ilustrasi Pencabulan

Jakarta, EDITOR.ID,- Prostitusi online di Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil dibongkar polisi. Terkuak sejumlah wanita muda dipaksa untuk melayani 70 orang pria. Polisi mengungkapkan korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, mendapat ancaman dari para tersangka.

Korban diancam dengan jeratan utang.

Para wanita muda yang dijadikan PSK prostitusi online baru bisa mendapatkan uang fee sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.

“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/1/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Kompol Nunu menjelaskan korban prostitusi tersebut dijual dari agen satu ke agen lainnya untuk dijadikan PSK. Kemudian, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta.

“Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini,” ujar Kompol Nunu.

Para tamu lanjut Kompol Nunu Suparmi, dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

“Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000,” kata Kompol Nunu.

“Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu,” imbuhnya

Kompol Nunu mengatakan para korban dieksploitasi secara seksual karena ada ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal Undang-Undang TPPO.

“Jadi ancaman itu dia penjeratan utang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” ujar Kompol Nunu.

Saat ini polisi telah menangkap empat tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai pengantar dan dua orang lainnya sebagai admin penghubung. Polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya, yakni muncikarinya.

“Kita amankan, ada empat orang. Dua tersangka berperan sebagai admin, yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal,” kata Kompol Nunu.

“Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari. Rian Aditya Agustiawan alias Topak,” tambahnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: