Ade menyebut, uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat. Adapun para tersangka, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan. (tim)
Home
Headline
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Jakbar, Rp22 Miliar Akan Dijual Murah
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Jakbar, Rp22 Miliar Akan Dijual Murah
Dalam penggrebekan dan pengangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.