Polisi Awasi Kampanye Calon Bupati di Media Online

EDITOR.ID. Indramayu – Tim siber Polres Indramayu mengawasi kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di media online. Pengawasan itu dilakukan terhadap konten kampanye berisi ujaran kebencian dan SARA. Media online yang menjadi fokus pengawasan polisi adalah Facebook, grup-grup WA, Instagram dan lain-lain.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Paur Subbag Humas Iptu Iwa Mashadi mengatakan, pengawasan juga dilakukan oleh tim siber terhadap komentar-komentar masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Indramayu.

“Kami punya tim patroli siber dari Reskrim dan Humas. Prinsipnya setiap kegiatan kampanye lewat daring dan media online kami pantau dan diawasi secara ketat,” tandas Suhermanto, Rabu (30/9).

Menurut Suhermanto, pengawasan itu dilakukan untuk menghindari adanya isu SARA dan ujaran kebencian di media online. Sebab menurut dia, konten itu secara tegas dinilai akan berdampak hukum. “Jika itu ada (ujaran kebencian dan isu SARA) tentu ada konsekuensi hukum. Untuk Pilkada penanganannya bersama Gakumdu,” ujar dia.

Sekadar informasi, masa kampanye Pilkada Indramayu digelar sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Ada beberapa bentuk kampanye yang diatur merujuk penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan kampanye yang dilarang misalnya adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan, konser musik, perlombaan, olah raga, bakti sosial, dan perayaan ulang tahun dengan kerumunan massa yang banyak. “Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 c, diantara kegiatan yang boleh dilakukan ialah kampanye di media sosial dan dalam jaringan (daring),” jelas Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi.

Reporter : Hendra Sumiarsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: