EDITOR.ID, Jakarta,- Laporan kasus dugaan penistaan suku di balik dari ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang menyebut copot Kajati berbahasa Sunda saat rapat yang dilaporkan ke polisi tak bergulir alias dihentikan. Polda Metro Jaya beralasan jika kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyebut pihaknya tidak bisa menjerat politisi PDI Perjuangan itu karena beberapa alasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan mengenai laporan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan salah satunya pemeriksaan saksi ahli hingga melakukan gelar perkara secara bersama-sama dengan para ahli tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan keterangan ahli, ketentuan UU diatur Pasal 224 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ada MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan.
Dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut bahkan MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis, dalam rapat DPR atau di luar DPR berdasarkan fungsi wewenang tugas DPR.
Selain itu, Arteria sebagai anggota DPR disebutnya memiliki hak imunitas. Karena hal itu lah Arteria tidak bisa dijerat. “Jadi punya hak imunitas,” ujar Zulpan.
“Penyampaian saudara Arteria Dahlan dilindungi hak anggota dewan diatur dalam UU MD3,” tambah Zulpan.
Mengenai kasus ucapan copot kajati berbahasa Sunda, Zulpan menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk menjerat Arteria. Salah satu alasanya karena Arteria tidak memposting video berisi ucapan tersebut.
“Hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dan ahli hukum ITE serta mencermati dengan UU 19 tahun 2016 bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut,” kata Zulpan.
Seperti diketahui, Polri sebelumnya sempat mendapat aduan atau laporan dari masyarakat terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang dituding mengandung ujaran kebencian.
Ucapan itu sendiri diucapkan Arteria saat rapat dengan menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda. (tim)