EDITOR.ID, Jakarta,- Tak butuh waktu lama. Pengaduan Haris Azhar dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait bisnis tambang di Papua langsung ditolak Polda Metro Jaya.
Proses pembuatan laporan sudah dibuat sejak Rabu (23/3/2022) WIB sore. Pihak yang hadir antara lain Direktur Lokataru Haris Azhar hingga Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.
Setelah melewati beberapa proses, Polda Metro Jaya disebut menolak laporan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Nelson kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson menyebut alasan Polda Metro Jaya menolak laporan yang dibuat oleh pihaknya hanya alasan yang sengaja dibuat-buat.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” beber Nelson.
Nelson menduga laporan pihaknya ditolak karena terlapor adalah orang di yang berada di dalam pemerintahan saat ini.
“Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” kata Nelson.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Laporan berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua
Sengkarut nama Luhut dalam bisnis tambang di Papua ini memang sempat mencuat. Luhut sendiri pernah mempolisikan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dengan tudingan pencemaran nama baik.
Hal ini bermula saat Haris dan Fatia dalam sebuah video Youtube menyinggung Luhut dalam pembahasan bisnis tambang di Papua. Buntut video itu Polda Metro Jaya sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam laporan Luhut tersebut. (tim)