Polda Metro Bongkar Penipuan Haji Berkedok Undangan Kerajaan Saudi Tapi Nyatanya Jemaah Dibuat Menderita

SJA menjanjikan 15 item fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah. "Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," ungkap Ade Ary.

Ilustrasi Ibadah Haji

Tersangka SJA menawarkan paket haji furoda FID dengan sejumlah fasilitas, di antaranya hotel bintang 5. Paket tersebut ditawarkan dengan harga ratusan juta rupiah.

“Haji Furoda jemaah VIP (dengan fasilitas) hotel bintang 5, pendaftaran 2021 berangkat tahun 2023 seharga Rp 125 juta per orang,” imbuhnya.

Fasilitas VIP Jadi ‘Backpacker’

SJA menjanjikan 15 item fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.

“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya,” ungkap Ade Ary.

Tak hanya itu, ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.

“Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat,” tuturnya.

Kerugian Korban Capai Setengah Miliar

Dari satu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, korban penipuan SJA ini adalah pasangan suami istri. Keduanya mengaku mengalami kerugian hingga Rp563 juta.

Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT MII. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.

“Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta,” ujarnya.

“Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, ” katanya.

Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024. “Tersangka saudari SJA ini ditangkap kemudian dibawa dari kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, ” ucapnya.

Selain di Polda Metro Jaya, tersangka juga dilaporkan di beberapa polres hingga polda lain atas kasus serupa.

“Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: