Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah haji berkedok menawarkan paket pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam kasus ini, calon jemaah ditawari fasilitas mewah dan berangkat langsung. Namun pada kenyataannya justru dibola pingpong bayar sana bayar sini dan lebih menderita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelakunya wanita berinisial SJA. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka SJA ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SJA merupakan Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia mengklaim sebagai perusahaan perjalanan Umroh yang berdiri tahun 2019 dan berkantor di Sinarmas Land Plaza Lt. 12, Jl. Pemuda No 60-70, Kelurahan Embong Kalisan, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.
“Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha ‘tour travel’ ibadah umroh sejak 2019,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Kombes Ade Ary, korban dijanjikan paket haji furoda FID dengan sejumlah fasilitas, di antaranya langsung berangkat tanpa daftar antrian dan menginap di hotel bintang 5. Paket tersebut ditawarkan dengan harga ratusan juta rupiah.
“Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023,” katanya.
Namun pada kenyataannya korban tidak mendapatkan fasilitas seperti yang dijanjikan SJA. Kendati korban akhirnya bisa berangkat ke Tanah Suci namun dengan fasilitas ‘haji backpacker’.
Lebih lanjut Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus ini terbongkar usai Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban yang merupakan suami istri, TBS dan GS. Kedua korban mengalami kerugian hampir setengah miliar usai ditipu tersangka SJA.
Laporan teregistrasi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 September 2023.
Kronologi Kasus
Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus ini berawal ketika tersangka SJA menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui website perusahaan travel PT MII. Pada 2021, tersangka mulai menawarkan paket ibadah haji furoda.
“Tersangka (SJA) mulai menawarkan program ibadah Haji Furoda melalui website serta melalui agen freelance yang dipekerjakan untuk menjaring calon jemaah haji sebanyak-banyaknya di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Ade Ary.