Hukum  

Polda Jatim Lakukan Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi Terkait Prokes Ultah Khofifah

img 20210528 141817

EDITOR.ID, Surabaya, – Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulah tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya kini tengah menganalisa hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

“Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Kemudian kegiatan olah TKP juga sudah kami lakukan, dan sekarang ini masih proses analisa,” ujar Gatot, Jumat (28/5).

Gatot menyebut bahwa polisi sudah melakukan olah TKP di Rumah Dinas Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (25/5).

Meski demikian, Gatot tidak menjelaskan detail berapa orang saksi yang telah dimintai keterangan, dan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

Ia pun berharap masyarakat bisa bersabar, sebab penyelidik saat ini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi berikan kesempatan pada kami, penyelidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” pintanya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur, melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pesta ulang tahunnya, Rabu (19/5).

Ia mengatakan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya itu bertentangan dengan anjuran pemerintah tentang penanganan pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan, karena telah menghadirkan banyak orang.

Selain Sholeh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Mereka melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.

Perwakilan Arek Aktivis 98 Tangi, Roni Agustinus mengatakan pesta ulang tahun itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan, karena digelar dengan menghadirkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Ia juga menyayangkan klarifikasi Khofifah yang menyebut berita dan video tentang pesta ultahnya itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan itu, menurutnya harus dipublikasikan, baik pejabat atau masyarakat yang pesta, tak ada pembeda.

Pemberitaan itu menurutnya adalah sebuah kontrol sosial dan peran media agar seluruh pihak tak seenaknya dan sewenang-wenang melakukan kegiatan, sebab pandemi Covid-19 masih belum reda. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: