EDITOR.ID, Surabaya, Aparat kepolisian semakin gencar memberantas perusahaan pinjaman online ilegal.
Di Surabaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang diduga ilegal di Jalan Raya Satelit Indah.
Berdasarkan informasi, kantor tersebut berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Dari penggerebekan yang berlangsung Kamis (21/10/2021) itu, sebanyak 13 orang diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan. Baik laptop, sim card, juga berkas dokumen lainnya.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengkonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
?Benar (menangkap 13 orang),? tandasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Gatot mengatakan, sebagaimana dilansir suara surabaya, belasan orang yang ditahan itu sekarang sedang berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
?Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis,? pungkas perwira menengah Polri tersebut. (dq)