EDITOR.ID, Surabaya, – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk warga Sidoarjo berinisial OS yang merupakan muncikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur di Kota Mojokerto melalui media sosial.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (1/2) mengatakan pelaku prostitusi daring ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/1), karena membuka layanan sewa kos harian untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan korban anak di bawah umur.
“Adapun korbannya adalah 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” kata Brigjen Slamet.
Wakapolda menjelaskan tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Pelaku prostitusi daring berinisial OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Kemudian, setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial WhatsApp.
“Setelah itu, OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant,” tandasnya.
Sementara tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.
“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” kata Brigjen Slamet.
Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.
“Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Tim)