Hukum  

Polda Jateng Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar dari Hasil Bisnis Narkoba

img 20211229 wa0059

EDITOR.ID,Semarang,– Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

“Total nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 4 milyar lebih,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmah Lutfhi? dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di lobi Mapolda setempat, Rabu (29/12/2021).

Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan, bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kab. Sragen.

Selain itu, aparat juga menyita seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” ujar Lutfi Martadian.

Meski demikian, dari pengembangan yang ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng, guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

” Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW,” katanya.

img 20211229 wa0050
Ditresnarkoba Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Martadian, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

“Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F, yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.”

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

img 20211229 wa0062
Barang bukti sebuah mobil dan rumah?

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Kapolda Jateng menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: